LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender)
Keberadaan komunitas LGBT (Lesbian, Gay,
Bisexual, Transgender) di tengah masyarakat dunia khususnya di bagian barat
telah menjadi perbincangan hangat. Komunitas LGBT di beberapa negara,
seringkali mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Hal ini dikarenakan
keberadaan komunitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat atas dasar
penyimpangan seksual mereka. Menurut buku “The Greenwood Encyclopdia of LGBT
ISSUES WORLDWIDE” menjelaskan bahwa di akhir abad ke-19 pergerakan
komunitas LGBT justru semakin marak dengan modern-nya Komunitas LGBT.
Oleh karena itu, aktivis komunitas
LGBT masih bekerja keras untuk mendapatkan perlindungan hukum akan diskriminasi
dan kekerasan yang dialami komunitas LGBT. Setidaknya ada beberapa orang yang
mengaku dirinya sebagai Gay justru menyembunyikan indentitas sesksualnya agar
tidak didiskriminasi oleh heteroseksual (orang normal).
Lain halnya dengan keadaan di Indonesia,
terdapat penolakan terhadap isu Komunitas LGBT. Namun dengan adanya penolakan
tesebut, Komunitas LGBT justru semakin aktif memberikan pemahaman liberalisme
yang bersifat massif dengan cara ruang tertutup. Baru-baru ini di media massa
khususnya di iNews TV memberikan sorotan terhadap Pesta Seks Gay di Hotel
Jakarta yang diikuti 39 orang, di mana 9 orang menjadi tersangka. Fenomena tersebut
dapat menjadi bukti bahwa Komunitas LGBT semakin tersebar dan memberanikan
dirinya untuk terbuka atas penyimpangan seksual mereka tanpa rasa takut dan
malu[2]. Oleh karena itu Komunitas
LGBT menuntut pengakuan dan pelegalan dengan membawa dalil Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2006 di daerah Yogyakarta pakar-pakar Hak Asasi
Manusia yang berasal dari Amerika Serikat, membuat dan mencetuskan Piagam Hak
Asasi Manusia yang bertajuk “The Yogyajakarta Principles” yang di
dalamnya menyebutkan pelegalan atas pernikahan sesama jenis.
Piagam ini menjadi pedoman bagi Komunitas LGBT
yaitu bahwa “Semua manusia terlahir merdeka dan sejajar dalam martabat dan
hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat universal, saling bergantung, tak
dapat dibagi dan saling berhubungan orientasi seksual dan indentitas gender
bersifat menyatu dengan martabat dan kemanusiaan setiap orang tidak boleh
menjadi dasar bagi adanya diskriminasi ataupun kekerasan”[3]. Hak komunitas LGBT
mengalami penolakan oleh beberapa kelompok masyarakat atas moral dan agama yang
tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis walaupun atas dasar HAM karena
bertentangan dengan agama. Komunitas LGBT mendapatkan diskriminasi atas dasar
kelainan jiwa atau penyimpangan seksual[4].
Di beberapa kota khususnya Provinsi Aceh
memberlakukan hukum Syariat Islam atas komunitas LGBT. Ditemukan pasangan
sesama jenis yang melakukan hubungan sesksual dan dijatuhkan hukuman cambuk
oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pasangan sesama jenis ini akhirnya dibawa ke
Masjid Baiturrahaman untuk dilakukan hukuman cambuk sebanyak 86 kali setelah
dipotong masa tahanan [5], mereka diberi hukuman
atas perilaku mereka yang melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang ada di
kota Aceh merupakan atas dasar hidayah Allah, untuk menjaga dari kegiatan
maksiat termasuk pasangan sesama jenis.
Agama katolik memberikan pernyataan yang keras
untuk menolak perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Komunitas LGBT,
Wali Gereja Indonesia memberikan pernyataan menolak perilaku penyimpangan
seksual tetapi tidak menolak pelakunya, menurut Romo Edy Purwanto. Sri Paus
Fransiskus selaku Paus Katolik sedunia menyatakan bahwa Gereja Katolik menolak
perilaku penyimpangan seksual apapun yang bertentangan dengan hukum kodrat. Gereja
Katolik tidak akan pernah melegalkan pernikahan sesama jenis, dan hanya
menikahkan lelaki dan wanita [6].
[1]https://internasional.kompas.com/read/2015/06/26/23073761/Mahkamah.Agung.Amerika.Legalkan.Pernikahan.Sesama.Jenis?page=all
[2] Pesta Gay di Kuningan Polisi Bekum Temukan Indikasi Keterlibatan https://www.inews.id/news/megapolitan/pesta-gay-di-kuningan-polisi-belum-temukan-indikasi-keterlibatan-pengelola-apartemen
[3] htpps://www.yogyakartaprinciples.org/principles_en.htm. –
Principles 1
[4] Adian Husaini, LGBT di Indonesia Perkembangan dan
Solusinya Jakarta,39
[1] Chuck Setwar, The Greenwood
Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)
[1] Chuck Setwar, The Greenwood
Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)
[1] Chuck Setwar, The Greenwood
Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)
Komentar
Posting Komentar