LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender)

Keberadaan komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) di tengah masyarakat dunia khususnya di bagian barat telah menjadi perbincangan hangat. Komunitas LGBT di beberapa negara, seringkali mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Hal ini dikarenakan keberadaan komunitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat atas dasar penyimpangan seksual mereka. Menurut buku “The Greenwood Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE” menjelaskan bahwa di akhir abad ke-19 pergerakan komunitas LGBT justru semakin marak dengan modern-nya Komunitas LGBT. 

                        Komunitas LGBT sudah melakukan pembentukan organisasi untuk hak pembebasan di negara bagian Amerika Serikat, sehingga saat ini Komunitas LGBT sangat berkembang pesat. Perkembangan tersebut dimulai  pada tahun 1969 saat terjadi kerusuhan Stonewall di New York City. Kerusuhan tersebut dinilai menjadi titik balik perjuangan Komunitas LGBT dalam kesetaraan hak mereka dengan heteroseksual termasuk melegalkan pernikahan sesama jenis[1].  Berita online “Internasional Kompas tahun 2015” menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Juni 2015, Makhamah Agung Amerika Serikat memberikan keputusan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Keputusan tersebut menjadi sejarah pengakuan status komunitas LGBT di Amerika Serikat[1]. Walaupun secara hukum hak mereka sudah terpenuhi namun tetap ada perlakukan berbeda yang dirasakan oleh Komunitas LGBT. Diskriminasi dan perlakukan yang tidak baik tersebut mereka rasakan dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan tempat tinggal, kegiatan militer, ataupun pengadposian anak.

Oleh karena itu, aktivis komunitas LGBT masih bekerja keras untuk mendapatkan perlindungan hukum akan diskriminasi dan kekerasan yang dialami komunitas LGBT. Setidaknya ada beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai Gay justru menyembunyikan indentitas sesksualnya agar tidak didiskriminasi oleh heteroseksual (orang normal). 

Lain halnya dengan keadaan di Indonesia, terdapat penolakan terhadap isu Komunitas LGBT. Namun dengan adanya penolakan tesebut, Komunitas LGBT justru semakin aktif memberikan pemahaman liberalisme yang bersifat massif dengan cara ruang tertutup. Baru-baru ini di media massa khususnya di iNews TV memberikan sorotan terhadap Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta yang diikuti 39 orang, di mana 9 orang menjadi tersangka. Fenomena tersebut dapat menjadi bukti bahwa Komunitas LGBT semakin tersebar dan memberanikan dirinya untuk terbuka atas penyimpangan seksual mereka tanpa rasa takut dan malu[2]. Oleh karena itu Komunitas LGBT menuntut pengakuan dan pelegalan dengan membawa dalil Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2006 di daerah Yogyakarta pakar-pakar Hak Asasi Manusia yang berasal dari Amerika Serikat, membuat dan mencetuskan Piagam Hak Asasi Manusia yang bertajuk “The Yogyajakarta Principles” yang di dalamnya menyebutkan pelegalan atas pernikahan sesama jenis.

Piagam ini menjadi pedoman bagi Komunitas LGBT yaitu bahwa “Semua manusia terlahir merdeka dan sejajar dalam martabat dan hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat universal, saling bergantung, tak dapat dibagi dan saling berhubungan orientasi seksual dan indentitas gender bersifat menyatu dengan martabat dan kemanusiaan setiap orang tidak boleh menjadi dasar bagi adanya diskriminasi ataupun kekerasan”[3]. Hak komunitas LGBT mengalami penolakan oleh beberapa kelompok masyarakat atas moral dan agama yang tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis walaupun atas dasar HAM karena bertentangan dengan agama. Komunitas LGBT mendapatkan diskriminasi atas dasar kelainan jiwa atau penyimpangan seksual[4].

Di beberapa kota khususnya Provinsi Aceh memberlakukan hukum Syariat Islam atas komunitas LGBT. Ditemukan pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan sesksual dan dijatuhkan hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pasangan sesama jenis ini akhirnya dibawa ke Masjid Baiturrahaman untuk dilakukan hukuman cambuk sebanyak 86 kali setelah dipotong masa tahanan [5], mereka diberi hukuman atas perilaku mereka yang melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang ada di kota Aceh merupakan atas dasar hidayah Allah, untuk menjaga dari kegiatan maksiat termasuk pasangan sesama jenis. 

Agama katolik memberikan pernyataan yang keras untuk menolak perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Komunitas LGBT, Wali Gereja Indonesia memberikan pernyataan menolak perilaku penyimpangan seksual tetapi tidak menolak pelakunya, menurut Romo Edy Purwanto. Sri Paus Fransiskus selaku Paus Katolik sedunia menyatakan bahwa Gereja Katolik menolak perilaku penyimpangan seksual apapun yang bertentangan dengan hukum kodrat. Gereja Katolik tidak akan pernah melegalkan pernikahan sesama jenis, dan hanya menikahkan lelaki dan wanita [6].



[1] Chuck Setwar, The Greenwood Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)



[1] Chuck Setwar, The Greenwood Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)

[1] Chuck Setwar, The Greenwood Encyclopdia of LGBT ISSUES WORLDWIDE, (Santa Barbara-California, 2010, 2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Quarter Life Crisis

Teologi Calvinis

MAKNA PENTAKOSTA PADA ABAD PERTAMA